Izin Reuni 212 Masih Jadi Pertimbangan Mabes Polri

- Senin, 29 November 2021 | 16:28 WIB
Aksi unjuk rasa Persaudaraan Alumni (PA) 212. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Aksi unjuk rasa Persaudaraan Alumni (PA) 212. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Acara reuni 212 yang direncanakan bakal digelar awal bulan Desember mendatang diketahui belum mendapat izin resmi dari pihak kepolisian. Mabes Polri sendiri menyebut pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut persoalan izin keramaian bisa dikeluarkan begitu saja. Polri disebutnya harus meminta rekomendasi dari pihak-pihak terkait mengenai hal ini.

"Sebelum mengeluarkan suatu izin keramaian, Polri harus meminta rekomendasi dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut antara lain tentunya Polri membutuhkan rekomendasi atau izin dari pemilik tempat dimana kegiatan itu akan dilaksanakan, harus ada rekomendasi atau izin dari pemilik tempat," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Yang lebih penting lagi mengenai rekomendasi dari Satgas Covid-19. Jika seluruh pihak terkait sudah memberi rekomendasi kegiatan ini, Rusdi menyebut Polri akan menimbang-nimbang terkait izin keramaian acara ini.

"Dengan situasi pandemi seperti ini tentunya Polri juga meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19. Apabila tentunya kalau izin-izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," beber Rusdi.

Seperti diketahui, panitia reuni Aksi 212 berencana menggelar reuni 212 pada 2 Desember 2021 mendatang. Pihak panitia reuni 212 sendiri sudah mengirimkan surat permohonan kegiatan ke Polda Metro Jaya namun, Polda Metro Jaya belum mengizinkan kegiatan tersebut lantaran masih ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh pihak panitia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X