Varian Baru Omicron Lebih Menular, Pimpinan DPR: Jangan Anggap Enteng

- Senin, 29 November 2021 | 11:21 WIB
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan/hp)
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan/hp)

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah dan masyarakat untuk tetap waspada pasca ditemukannya varian baru virus Corona B.1.1.529 atau yang disebut Omicron dinilai lebih mudah menular dibandingkan dengan varian-varian lainnya.

Muhaimin berkata pemerintah sendiri memang belum mendeteksi adanya varian Omicron di Indonesia, kendati demikian dia mengingatkan agar tetap fokus agar kejadian seperti varian Delta lalu yang membuat kelabakan tak kembali terulang

"Kita pernah mengalami betapa dulu munculnya varian Delta membuat kita semua dan dunia kelabakan. Jumlah korban meninggal luar biasa, rumah sakit dimana-mana penuh. Nah, mumpung varian Omicorn ini belum terdeteksi ada di Indonesia, semoga memang benar-benar belum ada. Jangan sampai sudah ada, tapi kitanya yang belum tahu makanya ini harus menjadi perhatian serius. Jangan anggap enteng dan jangan lengah," kata Muhaimin kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Namun demikian Ketua Tim Pengawas Penanggulangan Bencana COVID-19 DPR RI itu meminta agar masyarakat tidak perlu panik, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Muhaimin menyoroti dalam beberapa bulan terakhir, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes menurun tajam, seolah-olah Corona benar-benar sudah tiada. Semakin banyak orang yang tidak mengenakan masker, kerumunan massa juga semakin tidak terkendali.

"Kita lihat saat ini di sejumlah negara di Eropa justru terjadi peningkatan kasus yang begitu tajam. Austria kembali menerapkan karantina nasional atau lockdown penuh. Jerman pun mengeluarkan peringatan keras kepada warganya agar segera divaksin akibat lonjakan kasus yang juga luar biasa. Ini harus menjadi alarm bagi kita,” tegasnya.

BACA JUGA: Inilah Gejala Yang Dialami Pada Pasien Varian Omicron

Mengenai langkah Pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru Omicron, Muhaimin pun mendukung.

Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021. Pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang telah tinggal dan atau mengunjungi wilayah negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada hari ini, Senin (29/11/2021).

Ke 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X