Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, PP Muhammadiyah: Tidak Hormati Indonesia

- Senin, 23 Mei 2022 | 11:12 WIB
Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT. (Instagram/@ukinindonesia)
Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT. (Instagram/@ukinindonesia)

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas sangat menyayangkan sikap Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia yang mengibarkan bendera pelangi, simbol LGBT. Anwar memandang tindakan tersebut tidak menghormati bangsa Indonesia gang mempunyai Pancasila.

Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris, yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT. Mereka harus tahu bahwa bangsa Indonesia punya falsafah Pancasila, dimana bangsa Indonesia sangat menghormati nilai-nilai dari ajaran agama,” kata Anwar kepada Indozone, Senin (23/5/2022).

Anwar berujar bahwa tidak ada satu pun agama di Indonesia yang memaklumi praktik LGBT. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam.

“Tidak ada satu agama pun dari 6 agama yang diakui oleh negara Indonesia yang mentolerir praktek LGBT, apalagi agama Islam yang merupakan agama mayoritas penduduk di negeri ini,” tegasnya.

Bisa Punah

Dikatakannya dia praktik dari LGBT merupakan tindakan yang secara jelas anti kemanusian. Bahkan Anwar bilang LGBT bisa membuat punah umat manusia dikarenakan melawan kodrat yang sudah ditentukan.

Baca juga: Bangunan Mirip Pagoda Ini, Ternyata Masjid Milik Pengusaha Tol Jusuf Hamka

“Jadi kalau penduduk bumi yang jumlahnya saat ini sekitar 8 miliar, bila mereka melakukan perkawinan sejenis, maka sudah bisa diperkirakan 150 tahun yang akan datang tidak akan ada seorang pun anak manusia di muka bumi ini. Jadi  praktik LGBT ini merupakan praktik yang anti-manusia dan kemanusiaan karena bisa menyebabkan punahnya manusia di atas dunia ini,” tegas dia.

Perilaku Menyimpang

Anwar menyatakan bahwa Muhammadiyah melihat praktik LGBT bukan merupakan hak asasi manusia (HAM). Sehingga para pelakunya harus diobati dan diluruskan.

“Muhammadiyah melihat praktik LGBT itu bukanlah merupakan hak asasi manusia. Dia  merupakan perilaku menyimpang yang bisa diobati dan diluruskan.  Oleh karena itu negara harus hadir membantu mereka untuk bisa keluar dari perilaku yang tidak terpuji tersebut,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X