Pemprov DKI Larang Guru hingga Murid Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- Jumat, 10 Desember 2021 | 19:19 WIB
Sejumlah murid SD Negeri Sepang Kota Serang melintas di depan kelas di Serang, Banten, Senin (6/12/2021). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
Sejumlah murid SD Negeri Sepang Kota Serang melintas di depan kelas di Serang, Banten, Senin (6/12/2021). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melarang tenaga pendidik, peserta didik, serta orangtua peserta didik untuk bepergian serta pulang kampung atau mudik selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 84/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Anak-anak sekolah tidak boleh pulang kampung, termasuk guru juga tidak boleh," ucap Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi, Jumat, (10/12/2021).

Selain mudik, seluruh tenaga dan peserta didik juga diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, melalui SE Nomor 84/SE/2021, Disdik DKI juga melarang guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk cuti selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

BACA JUGA: Pemprov DKI Belum Bisa Pastikan Jakarta Terapkan PPKM Level Berapa saat Nataru

"Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 dimundurkan menjadi 3 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap," terang SE itu.

Dengan terbitnya SE ini, maka SE Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X