Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bansos, Juliari Batubara Tidak Ajukan Banding

- Senin, 30 Agustus 2021 | 22:12 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Eks Mensos Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara penerimaan suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, Senin (30/8) dikutip dari ANTARA.

Pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.

Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Lili Pintauli ke Walkot Tanjungbalai: 'Bikin Malu Rp200 Juta Masih Kau Ambil'

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Sedangkan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam perkara Juliari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatakan KPK menunggu keputusan Juliari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X