Rumah Mau Digusur, Rocky Gerung Akui Itu Tanah Garapan, Kini Mau Gugat Rp 1 Triliun

- Sabtu, 11 September 2021 | 13:54 WIB
Rumah Rocky Gerung di Sentul, Bogor. (Youtube/Rocky Gerung Official)
Rumah Rocky Gerung di Sentul, Bogor. (Youtube/Rocky Gerung Official)

Rocky Gerung mengakui lahan dan bagunan yang diklaim PT Sentul City Tbk merupakan tanah garapan yang dibeli dari pemilik lahan.

Rumah Rocky yang berlokasi di Blok 026, Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor itu sudah dibangun dan ditempatinya sejak 12 tahun yang lalu.

"Lain hal tanah orang saya pagari. Ini saya pagari tanah yang saya beli. Tanah sederhana, dulu itu garapan lalu gak ada pohon di situ. Lalu saya tanam pohon di situ. Dalam 10 tahun jadi hutan," kata Rocky Gerung saat diwawancara jurnali senior Hersubeno Arief seperti yang dikutip Indozone dari kanal Youtube-nya, Sabtu (11/9/2021). 

Atas kasus ini Rocky menyatakan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan terhadap PT Sentul City atas kerugian yang didapatkan.

-
Sentul City.

 

"Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugatnya Rp1 triliun dan Rp1. Satu rupiah itu biaya materialnya. Harga imaterialnya itu yang Rp1 triliun karena disitubanyak memori, banyak percakapan intelektual," ujarnya kepada Arief.

Rocky menjelaskan, sejak awal September ini sudah ada kurang lebih sepuluh rumah yang berhasil digusur pihak pengembang. Ia memperkirakan paling tidak 120 kepala keluarga dengan 500 jiwa akan tergusur jika Sentul City terus mengosongkan lahan.

Rocky Gerung heran surat somasi dari PT Sentul City disisipkan di pagar rumahnya. Dia pun menyerahkan soal status hukum tanah kepada pengacaranya.

"Jadi tanah itu legal saya beli. Suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu dan orang yang punya dari tahun 60 di situ. Lalu bagaimana ada intruder dari Sentul City. Itu namanya kurang ajar," katanya.

Sentul City dalam surat somasinya yang ditujukan kepada Rocky Gerung menyebut bahwa mereka punya hak yang penuh atas tanah di lokasi yang menjadi kediaman pengajar filsafat Univeristas Indonesia itu.

-
Rocky Gerung saat berada di rumahnya di Sentul. (Youtube)

 

Rocky diminta untuk mengosongkan dan membongkar rumahnya dalam jangka waktu tujuh hari. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka akan ada tindakan dari Satpol PP setempat.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis (9/9/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X