Pemprov DKI Terancam Digugat Jika Tak Lunasi Formula E, Kadispora Enggan Berkomentar

- Rabu, 15 September 2021 | 14:29 WIB
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI tolak Formula E, Senin (13/9/2021). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI tolak Formula E, Senin (13/9/2021). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus tak mau memberi komentar terkait surat yang dikirimkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penyelenggaraan Formula E.

Diketahui dalam surat tersebut berisikan Anies wajib melunasi biaya komitmen (commitment fee) Formula E selama 5 tahun atau 5 musim.

"Soal itu (laporan Formula E) saya enggak ada komentar dulu, saya enggak komentar dulu ya," ucap Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan diingatkan harus membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima tahun berturut-turut. Apabila melanggar, maka bisa digugat ke Arbitrase International di Singapura.

Adapun rincian pembayarannya adalah, sesi 2019/2022 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,2 juta poundsterling.

Jumlah yang harus dibayarkan Anies dan kawan-kawan adalah sebanyak 121 Poundsterling atau setara Rp2,3 triliun untuk bisa menggelar ajang balap mobil listrik bertaraf internasional tersebut.

"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian isi surat tersebut yang dikutip Indozone.

BACA JUGA: TNI Ungkap Detik-detik Kecelakaan Pesawat di Papua: Sempat Terdengar Ledakan

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI disebut-sebut sudah menggelontorkan anggaran hampir Rp1 triliun. Hal ini diketahui dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tahun anggaran 2019-2020.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000 atau setara Rp983.310.000.000," tulis Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo dikutip Indozone.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X