Soal Polisi Tembak Mati Rekannya di NTB, Mabes Polri Beberkan Prosedur Kepemilikan Senpi

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:43 WIB
Ilustrasi penembakan polisi. (Ilustrasi)
Ilustrasi penembakan polisi. (Ilustrasi)

Mabes Polri membeberkan prosedur kepemilikan senjata api (senpi) bagi para anggota Polri. Hal ini merupakan buntut dari adanya insiden polisi yang menembak mati polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut anggota yang memiliki senjata api harus mengikuti prosedur yang berlaku. Ada sejumlah tes yang harus diikuti oleh anggota tersebut.

"Prosedurnya anggota menggunakan senjata itu tentunya harus melalui salah satu tes psikologi," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Rusdi menyebut tes psikologi itu mentukan anggota polisi tersebut layak atau tidak menggunakan senpi. Tes itu pun disebutnya menjadi syarat mutlak yang harus dilalui personel kepolisian.

Selain tes, Rusdi menyebut prilaku anggota juga dinilai oleh pimpinannya. Dua hal itu lah yang menentukan apalah anggota tersebut boleh memehang senjata api atau tidak.

"Harus lulus tes psikologi dan juga dinilai perilakunya oleh pimpinan. Apabila dua hal itu bisa dilewati, maka yang bersangkutan bisa diizinkan untuk menggunakan senjata dinas kepolisian," beber Rusdi.

Mengenai kasus polisi tembak polisi di NTB, Rusdi menyebut Polda NTB masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Polisi masih mencari penyebab aksi penembakan itu terjadi.

"Ini masih kita dalami, pasti ada latar belakang dari pada tindak lanjut," kata Rusdi.

Seperti diketahui, anggota Polsek Wanasaba berinisial Bripka MN (38) menembak Briptu HT (26) sesama polisi. Penembakan tersebut dilakukan menggunakan senjata laras panjang V2 Sabhara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X