Polda Metro Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai yang Rugikan Negara Ratusan Juta

- Kamis, 13 Januari 2022 | 17:54 WIB
Konferensi pers peredaran rokok tanpa cukai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers peredaran rokok tanpa cukai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit 1 Indak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua kasus peredaran rokok tanpa cukai. Hal ini tentunya merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini sendiri bermula dari Polda Metro Jaya yang menerima dua laporan polisi terkait peredaran rokok tanpa cukai. TKP dari dua laporan tersebut antara lain di Pasar Cibubur, Jakarta Timur dan di Tambun, Kabupaten Bekasi.

"Di TKP pertama ada pelaku atas nama AM (25) perannya jual rokok secara online dan melakukan kegiatan ini enam bulan. LP kedua, pelaku inisial M (50) perannya beli rokok tanpa pita cukai dari Pemekasan, Jawa Timur dan dijual. Melakukan kegiatan selama empat bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

-
Konferensi pers peredaran rokok tanpa cukai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita 30.000 bungkus rokok tanpa cukai. Kegiatan ini sendiri disebut Zulpan sangat merugikan negara lantaran tidak ada pajak yang masuk dari rokok tersebut.

"Dampak negatif kejahatan ini merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin perdagangan rokok tanpa cukai. Kedua, menghambat pembagunan nasional karena tidak ada pajak pita cukai, pendapatan negara menurun," kata Zulpan.

"Perhitungan kerugian yang dilakukan para pelaku dikalkulasi dengan rupiah kita hitung dengan nilai cukai dan barang bukti yang ada, kerugian mencapai Rp 350 juta," sambung Zulpan.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaki terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X