Belajar dari Kasus Ferdinand Hutahaean, Publik Diimbau Lebih Bijak Gunakan Media Sosial

- Selasa, 11 Januari 2022 | 11:42 WIB
Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Ali, mengimbau semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini dikatakan Ali merespons penetapan status tersangka pada Ferdinand Hutahaean, dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah'.

"Saya mengimbau agar seluruh masyarakat baik aktivis dan pegiat media sosial lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Karena media sosial bukan tempat yang tepat untuk mengeluarkan pendapat pribadi, ketika pendapat itu bersinggungan langsung dengan agama orang lain. Apalagi di dalamnya terindikasi memuat kebencian dan SARA," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Ali memandang kasus yang menimpa Ferdinand harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Dia meminta agar ruang publik tidak boleh diisi dengan pendapat-pendapat yang bisa memicu perpecahan, dalam semangat persatuan dan kesatuan di Indonesia. 

"Ini yang harus betul-betul kita hindari. Perbedaan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Maka itu, opini yang memuat kebencian dan SARA bisa mengganggu keinginan kita tetap bersatu,” ujar Ali.

“Jangan ada pihak-pihak yang dengan sadar memberikan pernyataan yang dapat menyinggung perasaan orang banyak, apalagi berkaitan dengan agama. Sekali lagi, ini bisa mengancam persatuan kita," Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menambahkan.

Lebih lanjut, menurutnya Polri tidak mungkin menetapkan status tersangka dan menahan Ferdinand, tanpa ada bukti-bukti kuat adanya unsur pidana dalam cuitan yang dibuat Ferdinand. 

Meski demikian, Ali berharap proses hukum yang menjerat Ferdinand harus memenuhi unsur transparansi, sehingga publik dapat mengetahui perkembangannya. 

"Kami berharap Polri tetap terbuka, sehingga tidak ada publik yang bertanya-tanya tentang proses hukum yang menjerat yang bersangkutan. Dengan ini pula diharapkan tidak ada lagi ekses-ekses yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial atas kasus ini," ucap Ali.

gBareskrim Polri telah menetapkan status Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus cuitan "Allahmu lemah". Tak hanya menetapkan statusnya sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Dittipid Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X