Amendemen UUD NRI 1945 Bukan Hal Mudah dan Perlu Kajian Mendalam

- Selasa, 19 November 2019 | 09:48 WIB
Idris Laena. (Antara)
Idris Laena. (Antara)

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena menegaskan untuk melakukan amendemen terbatas terkait dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hal yang mudah dan masih perlu kajian lebih mendalam dengan melibatkan stakeholder lainnya.

"Prinsipnya Fraksi Partai Golkar setuju. Mengenai amendemen terbatas, kami masih perlu mengkaji lebih mendalam," ucapnya, Senin (18/11) dalam diskusi dengan tema 'Mungkinkah Amendemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?' di Gedung DPR Jakarta.

Menurutnya, amendemen UUD memerlukan beberapa persyaratan seperti diusulkan sepertiga anggota MPR. Untuk bisa disetujui, sidang paripurna MPR harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota. Pengambilan keputusan untuk perubahan pasal UUD pun harus disetujui separuh lebih dari anggota MPR. 

"Ini bukan perkara mudah. Apakah bisa dilaksanakan? Ini tergantung dari hasil pembicaraan dan komunikasi politik di antara partai-partai politik," ungkapnya.

Fraksi Golkar, sambungnya, dalam amandemen ingin mendapat masukan dari seluruh stakeholder dan kelompok-kelompok masyarakat. 

"Kita ingin masyarakat berpartisipasi memberi masukan soal amendemen UUD ini. Sampai saat ini kami masih mempertimbangkan soal amandemen dan ingin mendapat masukan dan mendengarkan pendapat masyarakat," jelasnya.

Meskipun setuju pada amandemen, Idris mengimbau agar UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar, agar jangan terlalu sering diubah. 

"Saya hanya ingin mengingatkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar, agar tidak sering diubah. Sebab, UUD kita bersumber pada hukum dasar. Bayangkan berapa UU yang harus disesuaikan karena perubahan UUD," katanya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X