50 Kali Beraksi Curi Motor, Pemuda 19 Tahun Ini Diciduk Polda Metro

- Senin, 3 Agustus 2020 | 16:58 WIB
Ilustrasi sindikat pencurian motor. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ilustrasi sindikat pencurian motor. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria muda berinisial P alias O (19). Tersangka diamankan polisi setelah beraksi mencuri sepeda motor sebanyak 50 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini diungkap jajarannya setelah polisi menerima dua laporan polisi. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada bulan Juli 2020 lalu.

"Ada dua laporan polisi di daerah Bekasi. Tersangka inisial P berhasil diamankan. Perannya dia ini pemetik," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Tersangka diamankan polisi di wilayah Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain senjata api rakitan beserta pelurunya dan dua unit motor hasil curian.

Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah beraksi puluhan kali. Tersangka juga tidak segan-segan melukai korbannya jika aksinya dipergoki.

"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," beber Yusri.

Tersangka disebut Yusri mencari sasaran parkiran motor yang minim pengawasan. Hasil dari kendaraan yang dicuri biasanya dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit.

"Rata-rata hasil kendaraan curian dijual Rp2 sampe Rp2,5 juta kepada penadah," kata Yusri.

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya dari sindikat ini. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X