Kebakaran Gedung Kejagung Ternyata karena Rokok Kuli Bangunan

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:03 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (23/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (23/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim gabungan Polri akhirnya berhasil menemukan titik terang dalam perkara kasus penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Ternyata penyebab kebakaran itu hanya karena kelalaian dan bukan sengaja dibakar.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung bukan karena hubungan arus pendek tapi karena open flame ini atau nyala api terbuka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Setelah melakukan pendalaman penyidikan yang panjang, akhirnya Polri menyimpulkan jika kebakaran itu bukan disengaja. Ada tukang bangunan yang bekerja di sana lalai dan merokok di tempat yang tidak diperbolehkan merokok.

"Terkait motif kami simpulkan kebakaran Kejagung karena kelalaian karena kita sudah menyidik semua kemungkinan," ungkap Ferdy.

Kesimpulan itu didapat Polri setelah melakukan proses penyidikan panjang dan pendalaman berbagai kemungkinan kebakaran. Bahkan sebanyak tujuh saksi juga sudah dimintai keterangan oleh Polri untuk membuka titik terang dalam kasus ini.

"Kemungkinan pertama kita maksimalkan apakah dibakar atau tidak. Semua kemungkinan dari pemeriksaan tujuh saksi ahli dan disimpulkan tidak ada kesengajaan," kata Ferdy.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur PT Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X