Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani terkait kasus yang menyeret para petinggi KAMI. Pemeriksaan itu berencana akan berlangsung besok.
"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok itu, nanti kita lihat," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Kamis (22/10/2020).
Brigjen Awi mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan itu sudah dikirim pihaknya ke Ahmad Yani. Surat panggilan itu bahkan sudah dikirim tiga hari yang lalu.
"Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," ungkap Awi.
Lebih jauh Awi mengatakan Ahmad Yani hanya diperiksa sebagai saksi. Dia juga menyebut nantinya akan memberikan informasi update terkait pemeriksaan tersebut.
"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," kata Awi.
Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.
Mereka yang diamankan polisi di antaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA). Ada pula satu tersangka bernama Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin Twitter @podoradong yang ikut diciduk pihak kepolisian.
Peran dari para tersangka berbeda-beda, ada yang menyampaikan pesan berbagai ajakan untuk melakukan aksi penjarahan seperti tahun 98 lalu, ada yang menyebar hoaks hingga mengumpulkan dana untuk massa pendemo. Akibat aksi mereka ini, Polri berpandangan dampak aksi mereka membuat kericuhan demo Omnibus Law terjadi.