Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus LGBT Wajib Ikut Pembinaan Mental 1 Bulan

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri menyebut ada sanksi hingga kewajiban yang harus dilakukan oleh Brigjen EP, jenderal polisi yang terlibat dalam kelompok LGBT. Salah satu kewajiban EP yakni mengikuti pembinaan mental selama satu bulan lamanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi menyebut pembinaan mental itu bersifat wajib diikuti oleh Brigjen EP.

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian dan keagamaan, kejiwaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Selain wajib mengikuti pembinaan mental, Brigjen EP juga wajib menyampaikan permintaan maafnya. Sebab, kelakuan EP disebut Awi sudah termasuk dalam perbuatan tercela dan diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri.

"Sidang kode etik profesi Polri terhadap BJP Ep dan hasil keputusannya antara lain yang pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela kemudian yang kedua kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di depan sidang atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak dirugikan," ungkap Awi.

Seperti diketahui kasus ini mulai menguak setelah ada kabar yang menyebut jika adanya kelompok LGBT di lingkup TNI-Polri. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer, Burhan Dahlan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X