Jasa Raharja Sebut Santunan Korban Sriwijaya Air Diberikan Setelah Identifikasi DVI Polri

- Senin, 11 Januari 2021 | 23:11 WIB
Ilustrasi. Instansi Terkait di Lampung saat memberikan keterangan terkait jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 yang di dalamnya ada warga Lampung yang menjadi korban. Senin. (11/1/2021). (photo/ANTARA/Dian Hadiyatna)
Ilustrasi. Instansi Terkait di Lampung saat memberikan keterangan terkait jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 yang di dalamnya ada warga Lampung yang menjadi korban. Senin. (11/1/2021). (photo/ANTARA/Dian Hadiyatna)

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menjelaskan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 akan diberikan setelah adanya pengumuman resmi identitas penumpang dari pihak DVI (Disaster Victim Identification) RS Polri, Kramat Jati.

"Dan santunan ini akan kami selesaikan setelah mendapatkan pengumuman keterangan resmi identitas para penumpang dari pihak DVI RS Polri Kramat Jati," ujar Budi dalam jumpa pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (11/1).

Budi juga menjelaskan bahwa santunan merupakan hak para ahli waris korban. Jadi santunan harus diberikan kepada keluarga korban tragedi SJ182.

"Kami akan segera menyampaikan santunan sebagai perlindungan dasar pemerintah yang memang jadi hak dari pada para ahli waris korban," tuturnya.

Budi pun memohon proses identifikasi korban dapat dimudahkan. Dengan demikian, santunan bisa segera diberikan untuk meringankan beban keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.

"Kami mohon untuk dapat dimudahkan, sehingga pada saat nanti perlindungan dasar dapat memberikan keringanan bagi korban. Demikian," lanjut Budi.

Sesuai UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada pihak yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X