Hadi Pranoto Lapor Balik Muannas Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 09:35 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). (ANTARA FOTO//Arif Firmansyah)
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). (ANTARA FOTO//Arif Firmansyah)

Hadi Pranoto melalui tim kuasa hukumnya, resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu merupakan buntut dari pelaporan yang dibuat Muannas Alaidid terhadap dirinya dan YouTuber sekaligus musisi Anji.

"Iya jadi kita laporkan ke Polda Metro Jaya," kata pengacara Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana saat dihubungi Indozone, Jumat (7/8/2020).

Laporan polisi itu dibuat oleh tim Hadi semalam di SPKT Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan yakni terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Muannas terhadap kliennya.

"Kami mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Tujuan kami membuat laporan agar terang benderang dan mendapatkan gambaran hukum apa yang sedang terjadi," beber Angga.

Mengenai kasusnya sendiri, Angga menyebut kliennya tidak terima dengan statemen Muannas pasca melaporkan kliennya ke polisi beberapa waktu lalu. Ada beberapa statemen Muannas yang dinilainya melenceng salah satunya Muannas menyebut Hadi Pranoto sebagai profesor.

"Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor. Kedua, bahwa kita  melihat kemana-mana dia buat statemen klien kami katanya memiliki teknologi. Klien kami tidak pernah menyebutkan dia tidak percaya swab, tes rapid, nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," ungkap Angga.

Dalam membuat laporan polisi itu, pihaknya menyertakan barang bukti antara lain rekaman video yang menunjukan statemen Muannas setelah membuat laporan polisi. Tim Hadi juga menyertakan screenshoot video hingga media sosial.

Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muhammad Nur Aris dan terlapor Muannas Alaidid. Kasus yang dilaporkan yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X