Ganjil Genap Tak Membuat Lonjakan Pengguna Transportasi Massal, PKS: Sebaiknya Dibatalkan

- Senin, 10 Agustus 2020 | 15:03 WIB
Polantas memberikan sanksi tilang kepada pengendara truk yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Polantas memberikan sanksi tilang kepada pengendara truk yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan untuk memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap yang dimulai pada hari ini.

"Saya lebih setuju jika dalam waktu satu pekan tersebut tidak ada sanksi tilang," ucap Aziz kepada Indozone, Senin (10/8/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berpendapat bahwa dalam waktu sepekan ini lebih baik dimasifkan sosialisasi maupun peringatan terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan itu kepada warga.

"Ya saya setuju peringatan saja dulu. Harus ada masa sosialisasi dulu sebelum ada sanksi," ungkapnya.

Adapun, Aziz mengungkapkan bahwa kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta harus diperketat segi fungsi dan kontrol, jika dalam sepekan terdapat lonjakan di kendaraan atau transportasi umum, maka lebih baik dibatalkan aturan itu.

"Jika dalam satu pekan tidak tercapai dan pengguna angkutan umum melonjak, saya kira lebih baik dibatalkan, walau bagaimanapun kendaraan pribadi lebih aman dari risiko tertular Covid-19," terang Aziz.

Sekadar diketahui, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X