Warga Negara Taiwan Sekaligus Bos Roti Dibunuh Sekretaris, Jasadnya Dibuang ke Sungai

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:12 WIB
Tersangka SS, sekertaris sekaligus otak pembunuhan WN Taiwan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tersangka SS, sekertaris sekaligus otak pembunuhan WN Taiwan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sri Sadewa (SS) wanita berusia 37 tahun yang merupakan seorang sekretaris di sebuah pabrik roti, tega menghabisi bosnya sendiri. SS bersama komplotannya membunuh bosnya yang merupakan warga negara Taiwan dengan cara ditikam sebelum akhirnya jasad korban dibuang di Kali Citarum, Subang, Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah korban bernama Hsu Ming Hu (52) dilaporkan hilang oleh rekannya yang juga merupakan WN Taiwan. Korban tidak bisa dihubungi sejak Sabtu (26/7/2020) yang lalu dan pada waktu yang sama  Polres Subang menemukan mayat pria dengan banyak luka tusukan.

"Posisi korban saat ditemukan di Sungai Citarum dilakukan otopsi di RS Bhayangkara di Indramayu, kita lakukan penyesuaian dari sidik jari cocok serta telah kami konfirmasi ke pihak keluarga dan Kedutaan Negeri," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Irjen Nana mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih jauh dari internal perusahaan roti yang dijalankan oleh korban. Diketahui ternyata dalang dari aksi pembunuhan ini merupakan seorang wanita berinisial SS (37).

-
Konferensi Pers Pembunuhan WN Taiwan Sekaligus Bos Roti di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Korban seorang pengusaha punya pabrik roti dan punya lima toko roti. SS ini oleh korban dijadikan sekertaris pribadi. Perjalanan waktu antara korban dengan tersangka ini terjalin hubungan," beber Kapolda.

SS yang sakit hati kepada korban berencana untuk membunuh korban dengan mengajak seorang notaris berinisial FI untuk bekerjasama dengan dirinya. FI pun merekrut AF dan SY dan tiga DPO lainnya sebagai eksekutor dalam aksi pembunuhan tentunya dengan bayaran sebesar Rp150 juta.

"FI ini pekerjaanya dia notaris yang sering digunakan korban untuk mengurus aset-asetnya. Seiring berjalan waktu, Juni 2020. Tersangka FN kembali hubungi SS bahwa menyampaikan dia sudah menemukan orang untuk membunuh dengan bayaran Rp150 juta," kata Nana.

Singkat cerita, kelompok ini mulai melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban. Para pelaku pun membunuh korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam sebanyak lima tusukan.

Usai tewas, para pelaku membuang korban di Sungai Citarum dan kemudian melarikan diri. Dalam waktu cepat, Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus ini, sedangkan lima diantaranya masih buron.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 340, 338, 365 dan 351 KUHP. Para tersangka terancam hukuman hingga hukuman mati.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X