Bandara Soetta Diperketat, Penumpang Wajib Punya SIKM Bila Ingin ke Jabodetabek

- Selasa, 26 Mei 2020 | 18:06 WIB
Ilustrasi bandara Soetta yang dijaga ketat SIKM. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Ilustrasi bandara Soetta yang dijaga ketat SIKM. (ANTARA FOTO/Fauzan).

Setiap penumpang pesawat yang akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sejalan dengan itu, Bandara Soetta mulai hari ini, Selasa (26/5/2020), mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soetta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 47/2020. 

Tiga checkpoint tersebut adalah, pertama, pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) 

Checkpoint 2 yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soetta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek. 

Checkpoint 3 yaitu pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soetta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Pada Checkpoint 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soetta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng. 

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (26/5/2020). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X