Kampus IPDN Gelar Halal Bihalal di Tengah Corona, IPW: Seenaknya Mereka Langgar PSBB

- Selasa, 26 Mei 2020 | 08:05 WIB
Halal bihalal di Kampus IPDN, pada Minggu (24/5/2020). (Foto: Dokumen IPW)
Halal bihalal di Kampus IPDN, pada Minggu (24/5/2020). (Foto: Dokumen IPW)

Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor dikabarkan menggelar acara halal bihalal dan dihadari ratusan orang. Hala bihalal tersebut juga kabarnya dihadiri oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas di IPDN.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane geleng-geleng kepala. Ia menyayangkan sikap pengurus kampus IPDN yang terkesan ngotot menggelar acara halal bihalal di tengah pademi Covid 19. Sementara jajaran kepolisian membiarkan dan tidak membubarkan acara tersebut.

Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020 siang hari, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, persisnya di Balairung Rudini. 

"Acara yang melanggar PSBB ini sangat disesalkan. Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah dan melanggar PSBB," kata Neta dalam keterangan pers yang diterima Indozone, Selasa (26/5/2020).

IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB tersebut kepada Mendagri yang membawahi IPDN. IPW berharap Mendagri Tito Karnavian menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa itu. 

"Sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid 19, kampus IPDN justru membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan praja dan para undangan. Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat-giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid 19. Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus," tegas Neta.

IPW berharap Mendagri segera mencopot Rektor IPDN. Menurut Neta, apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN itu, selain ketentuan pemerintah pusat juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di wilayah provinsi Jawa Barat. 

"Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candra dimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah. IPW menyayangkan sikap para praja tsb, belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeritah," lanjut Neta.

Lebih lanjut, IPW juga mendorong Polda Jabar mengusut kasus ini, untuk mengetahui apakah acara keramaian di kampus IPDN itu memiliki izin atau tidak. 

"Bagaimana pun acara di kampus IPDN ini merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya pemeritah yg sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid 19. Sebagai calon pemimpin mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat maupun kepada para kepala daerah, yang setiap saat menganjurkan agar semua orang mentaati aturan PSBB, tapi justru para Praja IPDN itu sendiri yang melanggar PSB tersebut. Para petinggi Kemendagri di IPDN juga tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan pemerintahan daerah. Sebab itu IPW berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya," tutup Neta.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Neta S Pane (@habibneta) on

 

Artikel Menarik Lainnya

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X