Waduk Lhokseumawe tercemar limbah mercuri. Hal ini diketahui setelah dilakukan uji sampel laboratorium pada Oktober 2020 lalu.
Pemerintah setempat melarang aktivitas budidaya ikan, memancing dan mengonsumsi ikan di area waduk di Lhoseumawe, Aceh karena tercemar limbah mercuri.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi yahya mengatakan “Karena air waduk itu mengandung limbah yang tidak bagus, sehingga jika ikan masih dipelihara tidak baik dikonsumsi oleh manusia,” katanya kepada sejumlah awak media, Rabu (11/11).