Sekolah yang Tak Pakai Kurikulum Nasional, Siswanya Terancam Tak Bisa Ikut SNMPTN

- Senin, 4 Januari 2021 | 20:51 WIB
Seorang lulusan SMA melihat informasi mengenai seleksi masuk perguruan tinggi negeri  (Foto: Antara)
Seorang lulusan SMA melihat informasi mengenai seleksi masuk perguruan tinggi negeri (Foto: Antara)

Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Hal ini dikatakan Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Budi Prasetyo menyebutkan bahwasanya PDSS mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 sistem paket dan SKS. Oleh karena itu sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional, tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.

"Sekolah yang menggunakan kurikulum nasional bisa memasukkan data ke PDSS dan kepala sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data yang dimasukkan ke PDSS," sebutnya seperti dikutip dari Antara.

Budi Prasetyo menerangkan PDSS merupakan basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa. Pengisian PDSS merupakan tahapan dari pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selanjutnya ia menerangkan bahwa pada tahun 2021 perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa baru melalui tiga jalur yakni SNMPTN dengan kuota minimum 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40 persen, dan seleksi mandiri dengan kuota maksimum 30 persen.

"Penerimaan mahasiswa dari jalur SNMPTN dilaksanakan berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri," katanya.

Sementara itu untuk jalur SBMPTN, penerimaan mahasiswa dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh perguruan tinggi negeri.

Dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang diberlakukan bagi sekolah dan siswa.

Dalam hal ini sekolah harus mengisi PDSS dan mendapat kuota pendaftar berdasarkan akreditasi.

Sekolah dengan akreditasi A sebanyak 40 persen siswa terbaiknya dapat mendaftar, sekolah dengan akreditasi B sebanyak 25 persen siswa terbaiknya bisa mendaftar, dan sekolah dengan akreditasi C dan lainnya lima persen siswa terbaiknya bisa mendaftar.

Sekolah membuat peringkat siswa dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran yang sesuai dengan peminatan siswa serta kriteria lain seperti prestasi akademik.

Siswa sekolah menengah atas dan sekolah sederajat bisa mendaftar kalau memenuhi persyaratan yang ditetapkan perguruan tinggi serta memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), terdaftar di PDSS, data nilai rapor semester satu hingga limanya telah masuk ke PDSS, dan mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi bidang seni dan olahraga.

Artikel Menarik Lainnya:

Akan Diperiksa Polda Metro Terkait Video Porno dengan Gisel, Nobu: Aku Berserah pada-Mu

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X