Fakta Guru Ngaji Cabuli Muridnya yang Masih SD di Dompu: Ternyata Sudah Sering Beraksi

- Senin, 4 Januari 2021 | 17:13 WIB
JN (27 tahun), guru ngaji cabuli muridnya sendiri di dalam masjid. (Ist)
JN (27 tahun), guru ngaji cabuli muridnya sendiri di dalam masjid. (Ist)

JN (27 tahun), guru ngaji asal Dusun Kabuntu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menambah panjang daftar guru ngaji cabul di Indonesia. 

JN tega mencabuli muridnya di dalam Masjid Arrahmah yang berada di desa setempat, pada Minggu (3/1/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.

Jauh hari sebelum ketahuan warga karena diintai, JN ternyata sudah sering melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.

Hanya saja warga tak bisa bertindak lantaran tak memiliki bukti. Mereka hanya mendengar penuturan anak-anak yang jadi korban.

Barulah setelah sekian lama menjadi desas-desus, warga akhirnya menyaksikan langsung dengan mata dan kepala mereka sendiri. Saat itu, yang jadi korban adalah seorang anak berusia 11 tahun.

Berdasarkan keterangan yang terhimpun, JN mencabuli muridnya yang masih 11 tahun itu usai mengajar mengaji. Ia memanggil bocah itu dan mencium pipi korban. Tak cuma itu, JN juga meraba dada bocah malang tersebut.

Warga yang geram nyaris menghakimi JN beramai-ramai. Namun, amarah warga gagal terlampiaskan karena petugas Polsek Woja keburu tiba di lokasi kejadian.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut," kata Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

Menanti Hukuman Kebiri

Atas perbuatannya, JN kini terancam hukuman kebiri kimia, sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP 70/2020 itu telah ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 7 Desember lalu.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi peraturan tersebut, dikutip Indozone.id.

Selain dikebiri kimia, predator anak seperti JN juga akan dipasangi alat pendeteksi berupa gelang elektronik. Identitas mereka juga akan diumumkan ke publik. Namun, sesuai Pasal 4 PP 70/2020, aturan itu tidak berlaku untuk predator seks anak yang masih di bawah umur.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X