Buat Video Syur untuk Pribadi, ICJR Sebut Gisel Korban Bukan Tersangka

- Rabu, 30 Desember 2020 | 11:04 WIB
Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)
Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)

Gisel dan seorang pria berinisial MYD resmi ditetapkan sebagai tersangka video syur yang sempat beredar di media sosial. Terkait hal tersebut, Peneliti  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai bahwa Gisel dan MYD tidak bisa dipidana.

Sebab, kata dia, Gisel membuat video tersebut untuk pribadi dan tidak berniat menyebarluaskannya. Maidina mengatakan bahwa Gisel seharusnya adalah korban, bukan tersangka.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina, Selasa (29/12/2020).

Maidina kemudian menjelaskan soal batasan penting dalam UU Pornografi tepatnya pada pasal 4 UU Pornografi. Pihak yang membuat video porno dengan tujuan untuk disimpan pribadi tidak bisa dipidana.

Baca juga: Terungkap! Ini Motif Gisel Rekam Video Porno Sendiri

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," lanjutnya.

Dalam pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Kemudian terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Oleh karena itu, selama video yang dibuat untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.

Menurut pihak ICJR, pihak kepolisian seharusnya fokus melakukan penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut, bukan fokus terhadap pemeran dalam video tersebut.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X