Tidak Terdaftar di Organisasi Kemasyarakatan, Mahfud MD Sebut FPI Organisasi Terlarang

- Rabu, 30 Desember 2020 | 18:43 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej saat membacakan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga terkait Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rab
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej saat membacakan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga terkait Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rab

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi yang terlarang.

Hal itu disampaikan Mahfud MD berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditanda tangani oleh 6 menteri dan lembaga.

SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI itu, ditanda tangani oleh Yasonna H Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Tito Karnavian (Mendagri), Johnny G Plate (Menkominfo), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), Idham Azis (Kapolri Jenderal Polisi), dan Komjen Pol Boy Rafli Amar (BNPT).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharief Hiariej saat membacakan tujuh poin SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/20), menyebut salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Edward Omar.

Edward Omar menyebut ada 7 hal yang menjadikan pemerintah melarang organisa FPI, pertama pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, kata pria yang biasa disapa Eddy ini, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," ujar Eddy.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," ucap Eddy menegaskan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X