Komplotan Perampok Nasabah Bank yang Viral Diciduk Polda Metro

- Jumat, 19 Juni 2020 | 12:59 WIB
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pasca viralnya rekaman CCTV yang merekam aksi perampokan terhadap nasabah bank di Bojong Sari, Depok sekitar satu bulan yang lalu, belasan tersangka dari kelompok ini berhasil ditangkap. Polisi menyebut sudah ada sembilan TKP lokasi perampokan sindikat ini beraksi.

"Dari kasus itu kami melakukan penyelidikan satu bulan dan kami menangkap pelaku ada 12 orang yang berhasil kita tangkap," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Nana mengatakan ke-12 pelaku itu berhasil ditangkap di dua tempat berbeda yaitu Depok dan Tangerang dalam kurun waktu dua hari sejak tanggal 13 dan 14 Juni 2020. Dalam penangkapan ini, ada beberapa tersangka yang melakukan perlawanan dengan cara menembak petugas menggunakan tiga senjata api rakitan.

-
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku dan meninggal dunia karena melawan ke petugas saat pengembangan kasus atau saat ditangkap," ungkap Nana.

Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal berinisial BS, RR dan AMT sedangkan sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S. Polisi kini masih memburu tiga DPO lainnya dari sindikat ini.

"Terkait spesialis nasabah bank, kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," kata Nana.

Lebih jauh Nana mengatakan sindikat ini ternyata sudah berulang kali beraksi melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Satu tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

-
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang. Barbuk kelompok ini ada tiga revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi," papar Nana.

Peran dari para tersangka beraneka ragam, mulai dari mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank di sebuah bank, melakukan pembuntutan, melakukan pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor. Aksi sindikat ini juga sempat viral di media sosial saat beraksi mengambil uang Rp80 juta di sebuah mobil milik korban di wilayah Bojong Sari, Depok.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X