Selebriti Nikita Mirzani dituntut hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan. Hal itu karena dirinya terbukti bersalah dalam kasus kekerasan terhadap mantan suami, Dipo Latief.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Nikita terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," kata JPU di PN Jaksel.
Sigit juga menjelaskan bahwa Nikita akan menjalani hukuman 6 bulan, sementara apabila melakukan tindak pidana lagi akan mendapatkan kurungan satu tahun.
"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir (dilakukan Nikita Mirzani)," jelasnya.
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pengadilan mengembalikan semua barang bukti yang dijadikan alat bukti persidangan.
"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," kata Jaksa.