Ini Sederet Fakta Baru yang Ditemukan Polisi Usai Rekonstruksi Mutilasi Kalibata

- Sabtu, 19 September 2020 | 12:05 WIB
Rekonstruksi adegan mutilasi di Apartemen Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rekonstruksi adegan mutilasi di Apartemen Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemarin selesai melakukan rekonstruksi rangkaian kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan sepasang sejoli. Dari rekonstruksi itu ada beberapa fakta baru yang didapat pihak kepolisian.

"Dari rangkaian dilaksanakan rekonstruksi, penyidik melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Berikut enam fakta baru yang ditemukan Polda Metro Jaya usai menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Kalibata City kemarin:

1. Perencanaan awal disepakati oleh tersangka DAF dan LAS untuk memeras korban. Korban diperas dengan cara berkomunikasi via Tinder dan WA, mengajak bersetubuh dan seolah-olah DAF suami dari LAS lalu memeras korban. Jika permintaan dari pemerasan tidak disetujui oleh korban, barulah tersangka DAF melakukan pembunuhan.

2. Sebelum korban dieksekusi, tersangka LAF dengan bujuk rayunya meminta password hp korban. Hp korban sendiri disebut polisi merupakan kunci masuk tersangka untuk menguras uang korban karena di sana ada beberapa catatan korban.

3. Polisi menyebut tersangka DAF belajar secara otodidak dan melihat dari media sosial cara memutilasi. Mutilasi dilakukan karena kedua tersangka bingung membawa keluar jasad korban dari dalam apartemen di Jakarta Pusat itu.

4. Jasad korban ternyata didiamkan selama tiga hari di dalam kamar mandi apartemen Jakarta Pusat sejak tanggal 9, 10 dan 11 September 2020. Tanggal 12 dan 13 September barulah proses mutilasi berlangsung.

5. Usai mutilasi, ada dua tahap pemindahan potongan tubuh korban dari apartemen di Jakarta Pusat menuju Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ada dua koper dan satu ransel sebagai media pembawa potongan jasad korban.

6. Saat polisi menangkap tersangka pada 16 September 2020, ternyata pada tanggal 17 keesokan harinya kedua tersangka berencana mengubur jasad korban di kontrakan di Cimanggis yang mereka kontrak selama satu bulan.

"Rangkaian ini rapih, direncanakan matang, melakukan cat, mengganti seprai dan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X