Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menuai kontroversi karena menuntut terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, selama satu tahun penjara.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan, yang seharusnya ke arah badan.
"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," sebut jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Terkait tuntutan ini, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menagih respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ringannya tuntutan kedua terdakwa kasus penyiraman air keras, yakni hanya 1 tahun penjara.
Menurut Novel Baswedan, banyak kejanggalan dari kasus hukum yang menimpanya. Bahkan, dia menganggap sidang terdakwa penyiram air keras kepadanya hanya sebatas formalitas belaka.
Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?
— novel baswedan (@nazaqistsha) June 13, 2020
Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas... https://t.co/CjEsx2lrT5
Netizen juga membongkar kembali rekam jejak Fedrik Adhar di media sosial. Dia diketahui pernah membuat status di Facebook yang mengajak netizen melawan KPK dan menuding OTT KPK sebagai pencitraan.
Tidak hanya itu, ada juga beberapa kontroversi lain jaksa bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, yang dirangkum INDOZONE dari berbagai sumber.
1. Mampu Menggugurkan Praperadilan Bermodalkan "Surat Sakti"
Ini JAKSA diKasus Novel tsb.
— Pemikir Sosmed (@pemikir5) June 12, 2020
Muka nya Kaya siapa yah ????? pic.twitter.com/UtfxT8CVT5
Fedrik pernah dikecam ketika menangani kasus judi online, terhadap tiga terdakwa dengan perkara No. 9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr. Praperadilan terdakwa gugur oleh "surat sakti" internal Kejaksaan yang ditandantangani oleh Fedrik sendiri.
Dia juga pernah menjemput paksa terdakwa dari Rutan Cipinang, padahal dokter Rutan sudah memvonis terdakwa sakit. Penjemputan paksa ini untuk menggugurkan prapedilan tersebut.
Bahkan, Fedrik meminta bantuan polisi yang bersenjata senapan laras panjang untuk menjemput paksa para terdakwa, yang diperlakukan seperti teroris.
Alhasil, di persidangan terdakwa sempat muntah-muntah, mengalami maag akut, dan akhirnya pingsan. Dokter dari Kejagung bahkan sampai turun tangan menyatakan ketiga terdakwa sakit.
Proses hukum juga berlangsung berlarut-larut. Ada saja masalah yang membuat persidangan tidak berjalan lancar. Mulai dari saksi JPU tidak hadir, saksi dan saksi ahli JPU tidak kompeten, dan JPU Fedrik Adhar menunda tuntutan selama tiga minggu.