PSBB Transisi, Pemprov DKI Minta Pekerja Laporkan Upaya Pencegahan Virus Corona

- Selasa, 9 Juni 2020 | 12:32 WIB
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan yang sudah kembali beroperasi dan mempekerjakan karyawan untuk melaporkan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) selama masa PSBB transisi berlaku. 

"Kepada pengelola perusahaan, jangan lupa untuk melaporkan pelaksanaan pencegahan pengendalian COVID-19 di tempat kerja melalui bit.ly/bekerja-kembali?," tulis Pemprov DKI Jakarta lewat akun Instagram, @dkijakarta dikutip Indozone, Selasa (9/6/2020).

Pemprov DKI Jakarta mengatakan, terkait pelaporan ini bisa dilakukan langsung oleh para pekerja atau karyawan di sebuah kantor yang sudah kembali berkegiatan, di tengah pandemi Covid-19 ini di wilayah Ibu Kota.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan sangat penting untuk saling jaga dalam masa PSBB transisi ini.

"Di masa #PSBBTransisi penting untuk kita saling menjaga, melindungi, dan kompak disiplin mematuhi protokol kesehatan di tempat kerja. Misalnya, membatasi jumlah pekerja yang hadir maksimal 50% dari seluruh karyawan, sementara yang lainnya tetap #bekerjadarirumah," lanjutnya.

Di samping itu, sambung penjelasan Pemprov DKI, hal lain yang harus dilakukan dan dihindari ialah tidak berkerumun saat di lift, sarana ibadah, kantin, atau tempat peristirahatan. Agar tidak terjadi interaksi langsung saat bekerja, jika memungkinkan sebaiknya memaksimalkan pertemuan virtual meskipun sedang dalam satu gedung. 

Sementara itu diberikan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, rutin mengingat masyarakat agar tetap menaati protokol kesetahan yang telah ditentukan di masa PSBB transisi yang berlaku saat ini. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Akan tetapi saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, menggunakan masker harus sepanjang waktu dimana saja kapan saja," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Anies menjelaskan bahwa di masa PSBB transisi ini sudah ada beberapa sektor usaha yang beraktivitas, seperti perkantoran. Karena itu, pihaknya tetap meminta dan mengimbau untuk terapkan protokol kesehatan. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X