Melewati Waktu Dispensasi Perpanjangan SIM? Ini Penjelasannya

- Kamis, 11 Juni 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi SIM A. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi SIM A. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan beberapa polda di wilayah lainnya memperpanjang masa dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus 2020. Jika masyarakat tidak manfaatkan dispensasi itu, masyarakat tidak lagi bisa memperpanjang masa aktif SIM-nya.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan selama masa dispensasi berlaku, masyarakat harus memanfaatkannya. Jika tidak, masyarakat tidak dapat memperpanjang masa aktif SIM-nya.

"Bila nggak memanfaatkan waktu dispensasi ini sampai 31 Agustus, ya berarti prosesnya harus membuat SIM Baru," kata Kompol Lalu saat dihubungi Indozone, Kamis (11/6/2020).

Kategori masyarakat yang bisa menikmati layanan dispensasi ini merupakan masyarakat yang masa SIM-nya sudah habis pada priode 17 Maret 2020 hingga 29 Juni 2020. Masyarakat diberikan dispensasi dengan tetap bisa memperpanjang SIM-nya dengan proses perpanjangan biasa.

-
Pemohon membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih jauh mengatakan jika masyarakat tidak memanfaatkan masa dispensasi itu sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan menghapus data dari SIM milik masyarakat itu. Artinya masyarakat tidak bisa memperpanjang kembali SIM-nya dan harus membuat SIM baru dengan proses pembuatan SIM pada umumnya.

"Bagi pemohon yang tidak memanfaatkan masa dispensasi maka data SIM-nya otomatis mati. Kan kalau terlambat perpanjang SIM satu hari saja seharusnya sudah bikin SIM baru, nah sekarang sudah diberikan dispensasi tiga bulan," ungkap Lalu.

Lalu kemudian memaparkan tata cara proses pembuatan SIM baru. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui masyarakat sebelum berhasil mendapatkan SIM.

"Prosesnya pertama dia harus memenuhi persyaratan, persyaratan usia, persyaratan kesehatan itu dia membawa keterangan kesehatan dari dokter kemudian dia datang ke Satpas," jelas Lalu.

Kemudian ada biaya yang harus dibayarkan pemohon SIM melalui Bank BRI sebelum mendapatkan formulir. Setelah proses pengisian formulir dan melengkapi tanda tangan, foto, sidik jari, masyarakat itu akan menjalani proses tes tertulis dan praktek.

"Setelah ujian praktek lulus tinggal menunggu untuk di cetak SIM-nya. Sudah hanya itu saja prosesnya," pungkas Lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X