Marak Pengambilan Paksa Jenazah Corona, Polda Metro Koordinasi dengan Rumah Sakit

- Jumat, 12 Juni 2020 | 19:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pasca maraknya aksi warga yang mengambil paksa jenazah virus corona dibeberapa lokasi di Indonesia, Polda Metro Jaya melakukan antisipasi sejak dini. Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengantisipasi adanya aksi-aksi tersebut.
"Gini, semua sudah kita koordinasi di tempat-tempat yang memang ada rumah sakit khusus Covid-19 ini sudah ada petugas, tetapi kita akan kuatkan lagi, kita akan koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Polda Metro Jaya berharap seluruh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya untuk patuh terhadap aturan yang berlaku termasuk protokol kesehatan. Yusri mengimbau agar tidak ada masyarakat yang mengambil paksa jenazah yang sudah dipastikan terkena virus corona.
"Kita harapkan masyarakat sadar. Kalau memang itu korbannya korban Covid-19 memang ada aturan disitu memang semua perlakuan, pemulasarannya harus menggunakan aturan protokol kesehatan itu yang harus kita sampaikan," ungkap Yusri.
Lebih jauh Yusri mengatakan pihaknya bisa saja mempidanakan masyarakat yang membandel tetap mengambil paksa jenazah virus corona dari rumah sakit. Ada undang-undang yang berlaku dan masyarakat itu bisa didenda bahkan dipenjara.
"Ada peraturan disini. Aturan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan di Pasal 93 ada ancamannya 1 tahun denda Rp100 juta," kata Yusri.
Kemudian, langkah ke depan yang akan dilakukan Polda Metro Jaya dikatakan Yusri pihaknya akan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya membawa paksa jenazah corona. Polisi akan melakukan imbauan, edukasi dengan cara-cara yang humanis.
"Sekarang tinggal kita akan baik-baik ke masyarakat, mengedukasi masyarakat secara persuasif dan humanis," pungkas Yusri.

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X