Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan Ruben Onsu terkait kepemilikan merek dagang dengan nama Geprek Bensu. Putusan itu membuat enam merek dagang yang diajukan Ruben batal demi hukum.
Pembatalan hak merek itu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu sendiri menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.
Meski kalah di MA, namun Ruben Onsu, disebut oleh pengacaranya, Minola Sebayang tidak harus menutup seluruh gerai restoran Geprek Bensu miliknya. Sebab, dari sekitar 35 sertifikat merk dagang yang dimilikinya, hanya 6 sertifikat saja yang harus dibatalkan, yaitu sertifikat untuk kelas 43.
Sebagaimana diketahui, sertifikat kelas 42 sendiri, sesuai dengan aturan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan klasifikasi sertifikat untuk jenis usaha penyediaan makanan dan minuman akomodasi sementara.
"Dari 35 sertifikat, hanya 6 saja yang dibatalkan, di kelas 43. Ada geprek Bensu dengan logo ayam, ada I am Geprek Bensu logo ayam, dan selanjutnya, total ada 6 sertifikat yang harus dibatalkan," ujar Minola mengkonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Minola melanjutkan, Ruben Onsu tidak perlu menutup gerai restoran yang ada dan tetap bisa menjalankan usaha tersebut lantaran pihaknya masih memiliki 2 sertifikat yang sah di kelas 43, yang artinya Ruben Onsu tetap bisa menjual ayam geprek Bensu di restoran miliknya, dengan sejumlah catatan.
"Artinya PT Onsu Pangan Persada masih boleh membuka gerai restoran seperti sekarang ini tidak perlu tutup. Karena kita juga masih punya 2 sertifikat lagi di kelas 43. Yang perlu kita lakukan adalah merubah form nama Geprek Bensu, saya rasa gak berpengaruh," jelasnya.
Minola juga mengungkap, saat ini Ruben Onsu masih memiliki sertifikat hak paten merek dagang Geprek Onsu untuk kelas 20, 29, 30, 32, 35, 43 dan 45.
"Jadi untuk yang usaha waralaba, franchise, online, bisnis, go food, di mana sertifikat hak paten mereknya tidak dibatalkan," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Ramai di Medsos, Risa Saraswati Akhirnya Temui Driver Ojol Alami Kisah Mistis Hantu Cindy
- Novel Baswedan Ngotot Buat Protes Persidangan 2 Penyerangnya
- Minta PLN Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Erick: Harus Prioritas