Pelaku Tabrak Lari Bocah 7 Tahun di Jakut Ditahan, Diantar Orantuanya Menyerahkan Diri

- Rabu, 24 Maret 2021 | 22:09 WIB
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa barang bukti kasus tabrak lari terhadap seorang anak yang berusia tujuh tahun dan kedua orang tuanya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa barang bukti kasus tabrak lari terhadap seorang anak yang berusia tujuh tahun dan kedua orang tuanya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Seorang anak berusia tujuh tahun mengalami luka berat dan terpaksa dirawat di ICU usai menjadi korban tabrak lari di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/3/2021).

Kini pelaku tabrak lari tersebut telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dengan diantar orangtuanya. 

"Tersangka baru tadi jam 11.30 WIB menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya dan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan terus berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir Antara, Rabu (24/3/2021).

Pelaku diketahui berinisial MRK (21) dan masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. 

Seperti yang dijelaskan, ada tiga orang yang menjadi korban tabrak lari tersebut, yakni seorang anak berusia tujuh tahun dan kedua orang tuanya.

Bocah tujuh tahun yang menderita luka berat, terpaksa dirawat di ICU. Sedangkan kedua orang tua korban menderita luka ringan.

"Bapaknya luka ringan, ibunya juga, tetapi anaknya luka berat sampai sekarang masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MRK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara MRK (21) mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti. yaitu keterangan saksi lima orang kemudian hasil analisa rekaman CCTV dan kamera ETLE serta petunjuk adanya cover spion dan gril depan yang tertinggal di TKP," kata Sambodo.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Fahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X