Polri Pastikan Kasus Rasisme Ambroncius Nababan Sampai ke Pengadilan

- Senin, 8 Maret 2021 | 17:57 WIB
Ambroncius Nababan, tersangka ujaran rasisme. (Instagram/@ambroncius_nababan)
Ambroncius Nababan, tersangka ujaran rasisme. (Instagram/@ambroncius_nababan)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan. Polri memastikan kasus tersebut akan sampai ke tangan jaksa.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, pihaknya masih menyelidiki kasus itu dan tersangka masih dilakukan penahanan hingga kini.

"Masih ditangani, masih dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021)

Lebih jauh Rusdi memastikan kasus itu akan dituntaskan oleh pihaknya. Kasus tersebut akan sampai ke tangan jaksa dan disidangkan.

Baca Juga: Bareskrim Belum Terima Laporan Kerumunan KLB Demokrat di Sumut

"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," beber Rusdi.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai. Dalam foto yang tersebear di media sosial, di duga pelaku menjejerkan foto Natalius dengan foto hewan dan masuk dalam kategori rasis.

Pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan rasis ke Natalius yakni Ambroncius Nababan. Pasca hadir dan diperiksa sebagai saksi, Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatanya, Ambroncius disangkakan Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X