Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air

- Jumat, 5 Maret 2021 | 14:27 WIB
Keluarga korban terima santunan. (ANTARA)
Keluarga korban terima santunan. (ANTARA)

PT Jasa Raharja Kalimantan Barat kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat SJ-182 yang jatuh 9 Januari 2021 lalu di sekitar perairan Pulau Laki dan Pulau Lancang.

Beberapa waktu lalu satu korban SJ-182 atas nama Razanah (57) sudah teridentifikasi. Razanah merupakan 19 dari 20 penumpang yang berhasil diidentifikasi.

"Satu korban dari Kalbar kembali teridentifikasi yakni atas nama Razanah (57) warga Kabupaten Ketapang, dan sampai dengan ditutupnya operasi identifikasi ini, sudah 19 dari 20 orang berhasil diidentifikasi, sedangkan satu orang korban atas nama Panca belum berhasil diidentifikasi," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar, Regy S Wijaya, Jumat (5/3/2021).

Dengan teridentifikasinya satu jenazah korban, maka pihaknya sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang langsung melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.

Santunan tersebut telah diberikan ke ahli waris yang merupakan anak kandung korban bernama Rizky Dinu Maulana.

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang alat angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta, katanya.

Menanggapi perihal belum teridentifikasinya satu orang korban asal Kalbar, Regy menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pernyataan resmi terkait status korban dari Tim DVI Polri.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat hingga saat ini telah menyerahkan santunan kepada 18 ahli waris korban dengan total santunan yang diserahkan sejumlah Rp900 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X