Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Ini Modus yang Dilakukan Wawan kepada Korban

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 16:50 WIB
Wawan Gunawan. (Instagram/@pempek_funny)
Wawan Gunawan. (Instagram/@pempek_funny)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Kompol Teuku Arsya Khadafi membeberkan modus pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41), yang kemudian membawa kabur seorang gadis belia berinisial FW (14).

Wawan Gunawan memperdaya FW yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.

"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Teuku Arsya Khadafi, Jumat (21/8/2020).

Selama dalam pelarian, Wawan dan FW kerap berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi. Ada pun lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat diantaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

Selama beberapa hari, mereka tinggal di rumah saudara Wawan sebelum akhirnya pelarian mereka dihentikan anggota Polres Metro Jakarta Barat. Mereka telah berhubungan selama tiga tahun, ketika korban masih berusia 11 tahun.

Selama masa pelarian, barang milik korban F, termasuk motor yang dibawa kabur, dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.

"Saat ini fokus kami adalah mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban. Saat ini kami menggandeng KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban, dikarenakan saat ini korban masih mengalami guncangan yang berat," ujar Arsya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X