Tidak Memiliki Izin, Situs Web Snack Video Diblokir Kominfo

- Rabu, 3 Maret 2021 | 15:32 WIB
Aplikasi video pendek Snack Video hadirkan fitur
Aplikasi video pendek Snack Video hadirkan fitur

Situs web Snack Video telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengutip Antara, Rabu (3/3/2021).

Adapun pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.

Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.

Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer di Sukabumi Terobos Arus Sungai Ini Bikin Terharu

"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X