LAPAN Sebut Hari Tanpa Bayangan di Jakarta Terjadi Kamis Siang Ini, Apa Itu?

- Kamis, 4 Maret 2021 | 12:05 WIB
Posisi matahari berada di posisi tertinggi tepat di atas kepala atau tegak lurus di atas bumi sehingga bayangan benda yang berdiri tegak di atas permukaan tanah seolah-olah menghilang. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Posisi matahari berada di posisi tertinggi tepat di atas kepala atau tegak lurus di atas bumi sehingga bayangan benda yang berdiri tegak di atas permukaan tanah seolah-olah menghilang. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Fenomena Hari Tanpa Bayangan Matahari akan terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Kamis siang (4/3/2021). Hal itu diungkapkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) seperti yang dilansir dari Antara.

Dikutip dari akun Instagram LAPAN, Kamis, menyebutkan, fenomena tersebut terjadi karena Matahari tepat berada di atas Indonesia pada tengah hari pada pekan keempat Februari sampai pekan pertama April.

Peneliti di Pusat Sains dan Antariksa Lapan Andi Pangerang dalam artikel di laman edukasi.sains.lapan.go.id menjelaskan bahwa ketika Matahari berada di atas Indonesia, tidak ada bayangan yang terbentuk oleh benda tegak tidak berongga ketika tengah hari.

"Fenomena itu disebut sebagai Hari Tanpa Bayangan Matahari," tulis artikel itu.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by LAPAN (@lapan_ri)

Baca Juga: Aturan Pengadilan Tiongkok Menyatakan Homoseksualitas Sebagai Gangguan Psikologi

Fenomena Hari Tanpa Bayangan di DKI Jakarta diprakirakan terjadi pukul 12.04 WIB, tepatnya di detik ke-24.

Untuk mengecek apakah ketika tengah hari tidak terdapat bayangan, LAPAN menyarankan agar warga Jakarta menggunakan prinsip T-R-T.

T = Tegak Lurus: gunakan benda seperti tongkat lurus, spidol papan tulis, botol kaca, tumbler, hamper atau benda tegak lurus lainnya yang bagian atasnya tidak bergelombang dan stabil ketika berdiri tegak.

R = Rata: Pastikan permukaan tempat menaruh benda maupun bayangan sudah rata.

T = Tepat Waktu: Ketika pengamatan, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau disinkronkan dengan waktu yang ada pada laman http://ntp.bmkg.go.id/Jam.BMKG.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X