Jokowi Cabut Investasi Miras dan Gratiskan Vaksin, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik

- Rabu, 3 Maret 2021 | 17:36 WIB
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD (YouTube Sekretariat Presiden/Instagram @mohmahfudmd)
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD (YouTube Sekretariat Presiden/Instagram @mohmahfudmd)

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kritikan. Hal itu, menurut Mahfud, ditunjukkan dari sikap pemerintah terkait vaksin COVID-19 dan investasi minuman keras.

Menurut Mahfud, pemerintah menggratiskan vaksin bagi semua pihak usai dikritik. Pemerintah juga mencabut izin investasi minuman keras usai memeroleh kritik.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (3/3/2021).

"Semula vaksinasi akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls trtntu. Ada yg kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," cuit Mahfud.

Mahfud mengatakan, sikap di atas menjadi bukti pemerintah terbuka atas kritik. Asalkan, lanjut dia, kritik itu murni suara rakyat.

"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran. Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan miras tersebut. Dia mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. 

Seperti diketahui, aturan izin investasi miras mengundang beragam pendapat masyarakat. Ada yang pro, namun tak sedikit pula yang kontra.

Izin investasi sebelumnya hanya diberlakukan di empat provinsi. Yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X