Edhy Prabowo Bantah Vila di Sukabumi yang Disita KPK Bukan Miliknya

- Senin, 22 Februari 2021 | 17:06 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku 1 unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah disita KPK pada Kamis (18/2) bukan miliknya.

Sebelumnya, KPK menduga Edhy Prabowo membeli satu unit vila menggunakan uang yang didapatnya dari para eksportir yang ingin mendapatkan izin pengiriman benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya, saya juga tidak tahu," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Edhy mengaku, ia memang pernah ditawarkan membeli vila itu. Namun ia tak jadi membelinya karena harga yang terlalu mahal.

"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tetapi kan saya tidak tindaklanjuti kan harganya mahal juga," ujar Edhy.

Diketahui, penyidik KPK telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy dan kawan-kawan. Setelah disita, tim penyidik KPK juga memasang pelang penyitaan pada vila tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X