Transaksi Online Semakin Marak, Mendag Minta Konsumen Harus Dilindungi

- Jumat, 4 September 2020 | 13:46 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati).

Maraknya sistem perdagangan secara online membutuhkan sebuah mekanisme perlindungan bagi konsumen. Untuk itu, pengawasan perlu dilakukan agar konsumen menyediakan berbagai produk atau jasa yang berkualitas di masa pandemi Covid-19

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan tren perdagangan dalam dengan peningkatan perlindungan konsumen, kepercayaan akan terbangun sehingga transaksi perdagangan juga akan semakin meningkat.

Ia menyebutkan dalam perkembangannya di pasar, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga mencakup lebih dari separuh total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Namun akibat pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga menjadi negatif 5,51 persen

“Akibat pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga menjadi negatif 5,51 persen. Untuk itu, perlindungan konsumen harus dimaksimalkan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa adaptasi kebiasaan baru,” kata Agus di Jakarta.

Ia menambahkan saat pandemi Covid-19, konsumen dan pelaku usaha semakin memanfaatkan sistem elektronik dalam bertransaksi. Hal tersebut perlu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini memberikan tantangan sekaligus peluang yang dapat mendukung peningkatan ekonomi nasional,” ujar Mendag Agus.

Untuk itu, pelaku usaha harus bertanggung jawab dan konsumen harus cerdas dan teliti, serta memahami hak dan kewajibannya. Konsumen yang cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan dan kejujuran atas produk dan jasa yang dibeli, konsumen yang tahu atas hak-haknya, dan bagaimana untuk melindunginya.

Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Adapun tingkat keberdayaan konsumen salah satunya ditandai dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK).

IKK merupakan alat ukur atau parameter tingkat keberanian masyarakat di sebuah negara sebagai konsumen bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual beli produk dan jasa. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X