Kerap Edarkan Ganja di Jayapura, 3 Warga Papua New Guinea Ditangkap Polisi

- Senin, 7 September 2020 | 13:03 WIB
Tiga warga Papua New Guinea ditangkap polisi. (Humas Polda Papua)
Tiga warga Papua New Guinea ditangkap polisi. (Humas Polda Papua)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua kembali menangkap sejumlah warga negara Papua New Guinea karena kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di Papua. Sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap polisi.

Kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk ke polisi dari masyarakat pada 5 September 2020. Informasi itu menyebutkan ada seorang pria dari Kabupaten Keerom hendak bertransaksi ganja di Jalan Nangka, Jayapura.

"Setelah mendapat informasi, selanjutnya tim opsnal Subdit 1 menuju daerah Jalan Nangka Jayapura Selatan, Kota Jayapura guna melakukan penyelidikan dan pemantauan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada Indozone, Senin (7/9/2020).

Keesokan harinya, polisi mendapati tiga target yang hendak menjual narkotika jenis ganja. Ketiga tersangka itu antara lain Sem Simon (24), Sebastian Abo (29) dan Abraham Boryam (29) yang semuanya merupakan warga negara Papua New Guinea.

Pada pukul 01.10 WIT, setelah diyakini jika target membawa narkoba, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan. Polisi pun berhasil menangkap ketiga tersangka dengan mengamankan sejumlah paket-paket ganja.

"Selanjutnya barang bukti dan ketiga tersangka dapat diamankan oleh tim opsnal  Subdit 1 dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut," ungkap Kamal.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X