Setelah Ngegas saat Ditegur karena Petik Edelweis, Pendaki Wanita Ini Akhirnya Minta Maaf

- Jumat, 18 September 2020 | 10:26 WIB
Pendaki yang memetik bunga edelweis minta maaf. (Instagram/@anakgununglawu)
Pendaki yang memetik bunga edelweis minta maaf. (Instagram/@anakgununglawu)

Pendaki wanita yang memetik edelweis di Gunung Lawu akhirnya menulis surat permohonan maafnya. Selain diminta maaf secara terbuka kepada publik, ia juga dihukum push up sebanyak 100 kali dan namanya di-blacklist dari pendakian Gunung Lawu.

Hukuman untuk wanita yang diketahui bernama Luluk Dewi Lutfiah itu tertulis dalam surat permohonan maafnya yang sudah ditandatangani beberapa pihak.

"Bahwa pada hari ini, Rabu 16 September 2020 menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pos pendakian, penggiat alam, dan instansi yang menaungi Gunung Lawu atas perbuatan saya beberapa waktu lalu (memetik/mengambil bunga edelweis)," tulis Luluk dalam suratnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Anak Gunung Lawu (@anakgununglawu) on

Luluk mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun," demikian isi surat yang ditulis oleh Luluk.

Sebelumnya, Luluk kedapatan memetik bunga edelweis di salah satu jalur pendakian Gunung Lawu via Ceto, tepatnya di Gupakan Menjangan. Luluk kemudian diingatkan oleh pendaki lain agar tidak memetik bunga edelweis.

Namun, ia tak mengindahkannya dan malah langsung pergi begitu saja meninggalkan si penegur.

"Ketika saya tegur si embak untuk suruh tidak memetik dan mengembalikan bunga Edelweiss itu kepada ke tempatnya si embak malah ngegass!! (Minggu 13 September 2020, Mt. Lawu 3.265 mdpl, Via Candi Cetho.) Adakah yg kenal dgn mbak ini..?" kata si perekam video @abnerhesky_ .

FYI, undang-undang telah mengatur mengenai pemetikan edelweis di gunung bisa dikenakan denda dan pidana. Dalam UU No. 5 Tahun 1990, pemetik edelweis bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X