PT KCI Larang Penumpang KRL Pakai Buff dan Masker Scuba

- Selasa, 15 September 2020 | 17:15 WIB
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninjau Stasiun Tanah Abang, Jakarta. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meninjau Stasiun Tanah Abang, Jakarta. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau agar setiap penumpang kereta rel listrik (KRL) untuk terus menaati protokol kesehatan, salah satunya adalah menggunakan masker yang baik dan benar.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengajak masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna. Serta, jenis masker yang baik untuk mengurangi penularan droplet atau cairan.

"Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektifitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan," ucap Anne dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

"Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," tambahnya.

Selain itu, PT KCI juga masih memberlakukan larangan sementara bagi anak di bawah 5 tahun untuk menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk," terang Anne.

"KCI menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak," tutupnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X