Tetapkan 1 Tersangka Acara Barongsai Jakut, Polisi Ternyata Sudah Periksa Belasan Saksi

- Rabu, 17 Februari 2021 | 10:03 WIB
Ilustrasi aksi barongsai. (Pixabay/Jason Goh)
Ilustrasi aksi barongsai. (Pixabay/Jason Goh)

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan acara barongsai di PIK, Jakarta Utara (Jakut) yang viral di media sosial. Ternyata sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa belasan orang sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo menyebut, pihaknya sejauh ini sudah memeriksa 12 orang  sebagai saksi dalam kasus kerumunan tersebut.

"Saksi yang diperiksa sampai saat ini ada 12," kata AKBP Dwi saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Ke-12 orang saksi itu mulai dari pihak dari pengelola tempat, pengunjung, masyarakat sekitar hingga pemain barongsai. Namun, hasil penyidikan polisi akhirnya polisi menetapkan pengelola tempat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya, sudah kita tetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia itu pengelola tempat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan area itu," beber Dwi.

Seperti diketahui, sebuah video beredar di media sosial menampilkan aksi pertunjukan barongsai dan tampak kerumunan orang di sana. Meski orang-orang tersebut mengenakan masker, mereka tetap saja terlihat berkerumun.

Usut punya usut ternyata penampilan barongsai itu berlangsung pada saat perayaan Imlek pada 14 Februari 2021 yang lalu. Lokasi panggung barongsai tersebut terletak di Pantjoran, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X