Biadab, Pemuda 23 Tahun Perkosa Balita di Pekanbaru saat Orang Tuanya Kebaktian di Gereja

- Rabu, 1 Juli 2020 | 11:55 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)

AD, seorang pemuda berusia 23 tahun di Pekanbaru tega memperkosa seorang balita berusia 4 tahun selagi kedua orangtuanya tengah ibadah di gereja. Perbuatan AD ini diungkap oleh pihak kepolisian usai yang bersangkutan ditangkap.

Kapolsek Rumbai Iptu Viola DWI Anggreani mengatakan, pencabulan balita itu terjadi pada Rabu akhir Juni 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIB saat korban dan kedua orangtuanya melaksanakan kebaktian di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

"Pada saat kedua orangtuanya tengah ibadah, korban bermain-main di halaman gereja. Melihat balita bermain di halaman, muncul niat jahat tersangka," jelas Viola, seperti dilansir Antara.

AD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar, mengajak korban ke tempat sepi, jauh dari gereja. Di sanalah dia melancarkan perbuatannya.

Apa yang dialami balita malang itu terendus ketika orang tuanya selesai ibadah sekitar pukul 23.00 WIB. Anak itu menangis dan terlihat murung. Mulanya orang tuanya tak begitu memperatikan si kecil yang baru mendapatkan perilaku buruk.

Sesampai di rumah baru orang tuanya curiga ketika si kecil mengaku kesakitan pada bagian intimnya ketika buang air kecil.

"Ibu korban pun menanyakan apa yang telah terjadi. Dengan polos, korban menjawab telah dicabuli oleh AD," terang Viola.

AD sendiri masih merupakan kolega dari keluarga si balita. Seperti dihantam palu godam, orang tua si balita cepat-cepat mendatangi keluarga AD. Meski sempat berdamai, namun keluarga si balita akhirnya melaporkan ke polisi.

Selain memproses hukum AD, Viola menambahkan polisi juga terus mendampingi keluarga dan korban untuk memulihkan trauma yang dialami si balita.

"Kita telah lakukan visum kepada korban dan tersangka berhasil ditangkap usai melarikan diri. AD kini kita proses hukum dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Viola.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X