DPRD DKI Merasa Kecolongan Terkait Reklamasi Ancol

- Rabu, 1 Juli 2020 | 10:36 WIB
Pantai Ancol. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Pantai Ancol. (ANTARA/Nova Wahyudi)

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Izin perluasan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020. Gilbert merasa masalah izin tersebut harusnya dibahas di DPRD dulu.

"Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert, Selasa (30/6/2020).

Gilbert menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini terkesan menutup-nutupi proyek tersebut. Sebab, perusahaan tersebut selama ini tidak pernah membahas soal pemberian izin kepada DPRD DKI.

"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub," kata politisi PDIP tersebut.

Komisi B DPRD akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Sementara itu, Anies Baswedan masih belum berkomentar lebih banyak mengenai reklamasi tersebut.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektare.

Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X