Fakta Zuraida Hanum Tak Terima Vonis Mati Dirinya, Sebut Majelis Hakim Tidak Punya Nurani

- Jumat, 3 Juli 2020 | 10:40 WIB
Zuraida Hanum sambil menangis meminta keadilan atas vonis mati dirinya. (Istimewa)
Zuraida Hanum sambil menangis meminta keadilan atas vonis mati dirinya. (Istimewa)

Zuraida Hanum (41) terpidana mati pembunuhan suaminya, Jamaluddin seorang hakim Pengadilan Negeri Medan tidak terima dengan vonis yang diterimanya oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Bahkan setelah vonis diterima, sambil bercucuran air mata dia menyebut para majelis hakim tidak punya nurani karena vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak adil.

Padahal terpidana dinilai hakim sebagai perencana dan eksekutor pembunuhan Jamaluddin. Apakah dia punya nurani saat melenyapkan nyawa suaminya sendiri? Publik pun menghujat wanita satu anak tersebut di media sosial.

Zuraida menganggap majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut tidak memandang sisi lain dari kasus pembunuhan ini. 

Menurut Zuraida yang dinilai sebagai otak pembunuhan Jamaluddin (55), terdapat alasan tertentu yang membuatnya tega menghilangkan nyawa suami sendiri.

Dia pun mengungkit kembali dugaan perselingkuhan Jamaludin dengan sejumlah wanita. Dia menilai nyawa suaminya layak dilenyapkan karena perselingkuhan yang dilakukan.

"Mereka lebih melihat kejahatannya tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Padahal mereka terlahir dari rahim perempuan, tapi mereka tidak punya walau sedikit saja hati nurani. Seolah saya paling bersalah di sini tanpa sebab apa pun saya berbuat seperti ini. Seolah seperti itu," ujar Zuraida sembari menangis sesenggukan.

Zuraida mengatakan, suami yang telah dinikahinya sejak delapan tahun itu punya beberapa wanita simpanan. Katanya, Jamaludin sering memberi selingkuhannya uang hingga mobil.

"Padahal sudah cukup sakit saya dibikinnya (Jamaluddin). Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu. Memang kalau di persidangan tidak ada, orang itu tidak ada yang mau. Tapi polisi tahu nama-nama mereka yang sudah dipanggil itu, perempuan-perempuan yang sudah dia pakai, yang dia belikan mobil, yang dia biayai, dia transfer uang," sambungnya.

Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, mengatakan bahwa kliennya bakal mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Onan juga tidak mempersoalkan tanggapan para netizen yang beramai-ramai menghardik Zuraida di media sosial.

"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kami tidak sependapat dengan putusan itu hingga kami lakukan banding dalam waktu dekat," kata Onan Purba kepada Indozone.id, Kamis (2/6/2020).

Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (1/7/2020). 

Zuraida terbukti bersalah karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamaludin, suami yang telah memberinya satu orang anak.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X